Sesungguhnya saat orang berbuat baik pada orang lain,ia sedang berbuat baik pada dirinya sendirinya,jika tidak,kepada siapa pahala itu dikembalikan,demikian juga sebaliknya…
Jika memang harus begitu,maka kebaikan itu harusnya tdk mempedulikan apakah balasan atas manusia itu pujian atau sanjungan,gunjingan atau makian. Karena mengetaui kebaikan itu sesunggunya hanya untuk Tuhannya.
Cogito ergo sum, demikian Rene Descartes merangkai tiga kata. Aku berpikir maka aku ada. Subyek aku menjadi begitu penting sehingga yang lain kadang dijadikan objek.
Relasi subjek objek ini menghilangkan kesetaraan. Ini adalah ekses negatif dari peradaban. Tetapi, di sisi lain kemajuan cara berpikir (rasionalitas) juga baik untuk peradaban manusia.
Namun, ada yang menurut saya aneh terjadi di Negeri antah berantah. Dengan mengatasnamkan kebebasan dan akal sehat, orang yang dianggap salah dalam berargumen akan dihina dengan kata-kata yang tidak beretika. Ya, dihina. Mengatasnamakan akal sehat, kemanusiaan diabaikan.
Ada kebijakan yang menurutnya tidak tepat, digunakan kata-kata tak beretika untuk mengkiritiknya. Kritik boleh dan butuh, bahkan sangat dibutuhkan.
Tetapi ingat, mengkiritk bukan menghina. Penghinaan pun dilegalkan atas nama akal sehat dan kebebasan.
Ada yang aneh, atas nama rasonalitas, orang mengabaikan kemanusiaan, etika, martabat manusia, dan nilai-nilai moral.
Di sini sebenarnya ada sikap egois yang dibungkus dengan tameng pejuang akal sehat dan pejuang kebebasan berpendapat. Ah, sudahlah. Saya hanya rakyat kecil yang melongo menyaksikan mereka yang katanya berintelek itu berdialektika.
Namun demikian, saya memahami bahwa nilai kemanusiaan adalah segala-galanya. Kemanusiaan harus selalu menjadi yang pertama. Jangan mengatasnamakan kebabasan dan akal sehat, kemanusiaan dinomorduakan. Ini menjadi gejala manusia modern.
Atas nama akal sehat, saya dan anda dengan mudah menertawakan yang salah, dengan mudah mencaci maki yang sulit merangkai kata. Dengan mudah membantai yang tidak tahu, dengan mudah menghancurkan karakter mereka yang logikanya keliru dengan kata “dungu”. Kita sebenarnya telah merusak kemanusiaan atas nama rasonalitas.
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT ( KNPB ) DAERAH FAK-FAK BERSAMA RAKYAT MEMINTA DENGAN TEGAS KEPADA NEGARA REPUBLIK INDONESIA,UNTUK SEGERA BEBASKAN Tn.VIKTOR.YEIMO TANPA SYIARAT APAPUN !!! KNPB DAERAH FAK-FAK DAN RAKYAT MENYIKAPI PENANGKPAN DAN PEMENJARAAAN TUAN VIKTOR YEIMO YANG DILAKUKAN OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESI DENGAN TIGA ( 3 ) TUNTUTAN KEPADA NEGARA .
1 . KNPB DAERAH FAK-FAK MENEKAN DAN MENUNTUT NEGARA INDONESI,SEGERA BEBASKAN Tn.VIKTOR.YEIMO TANPA SYIARAT !
2 . Tn. VIKTOR .YEIMO . BUKAN PELAKU RASIS MELAINKAN KORBAN RASISME ( RASIS )
3 . NEGARA REPUBLIK INDONESI,SEGERA BEBASKAN SEMUA TAHANAN POLITIK DISELURUH TANAH PAPUA TANPA SYIARATT !!
MENURUT JURU BICARA KNPB (JUBIR KNPB) DAERAH FAK-FAK Tn.MARTINUS KOMBER. BAHWA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM HAL INI, PEMERINTAH DAN PENEGAK HUKUM,SEGERA BEBASKAN TN.VIKTOR YEIMO TANPA SYIARAT ! SESUI DENGAN ASPIRASI RAKYAT BANGSA PAPUA.MENURUT NYA VIKTOR YEIMO ADALAH BAGIAN DARI KAMI RAKYAT PAPUA, DAN KAMI RAKYAT PAPUA ADALAH BAGIAN DARI FIKTOR YEIMO. JADI YANG JELAS NYA BAHWA KAMI BUKAN BAGIAN DARI PELAKU RASISME,TETAPI KAMI KORBAN RASISME TAPI JUGA KAMI KORBAN ATAS HUKUM INDOESI,TETAPI KAMI TELAH SABAR DAN MENJALANI PROSES HUKUMAN DARI RASIS ITU .HAL ITU BISA DILIHAT DALAM PENANGKPAN DAN PEMENJARAHAN 7 TAPOL ATAU AKTIVIS KEMANUSIAAN DI LP BALIKPAPAN,DN BAGI KAMI KASUS RASIS PADA TAHUN 2019 TELAH SELASI. DAN PENANGKAPAN VIKTOR YEIMO ADALAH CACAT HUKUM ,KARENA TIDAK SESUI DENGAN – UNDANG UNDANG.SALAH SATU CONTOH KECIL ADALAH PENANGAKPAN DILAKUKAN TANPA SURAT PENANGKAPAN YANG HARUS DIBERIKAN LEBIH DULU DARI PIHAK KEPOLISISN DALAM HAL INI POLDA PAPUA.
SEMENTARA SEKERTARIS UMUM KNPB DAERAH FAKFAK ( SEKUM ) Tn.LAHAMIS.WERIPANG .MENAMBHKAN BAHWA : KAMI ATAS NAMA ORGANISASI KNPB DAERAH FAKFAK WILAYAH BOMBERAI .MENILAI NEGARA INDONESIS SUDAH SALAH TANGKAP DAN SUDAH SALAH MENUDUH KEPADA Tn. VIKTOR YEIMO,SEBAGAI PELAKU RASIS. YANG JELAS KAMI BERSAMA .Tn .VIKTOR. YEIMO,DAN SELURUH RAKYAT PAPUA ADALAH KORBAN RASISME .KAMI ADALAH MANUSIA SAMA SEPERTI BANGSA – BANGSA LAIN DIDUNIA INI,MAKA KAMI ATAS NAMA ORGANISASI KNPB BERSAMA RAKYAT DIFAK-FAK,MEMINTA DENGAN TEGAS ! KEPADA NEGARA ,SEGERA BEBASKAN Tn.VIKTOR.YEIMO.TANPA SYIARAT !!!
SEMENTARA KETUA SATU ( I ) KNPB DAERAH FAKFAK. Tn. YOHANES.KRAMONDONDO. DIA MENEKAN BEBASAKAN SELURUH TAPOl PAPUA.TERMASUK Tn.VIKTOR .
Kawan KNPB di seluruh negeri revolusi, lakukan konsuldasi umum sesama rakyat pejuang di seluruh negeri revolusi. Siapkan diri Anda, untuk penuhi setiap penjara Penjajah di negeri revolusi. Penghianat bangsa Melansian Barat di Papua, dan Vicktor Yeimo tidak boleh dijadikan sebagai lambang pembungkaman ruang demokrasi untuk memuluskan kepentingan kapitalisme dan kolonialisme di tanah Melansia.
Rasisme telah selesai tetapi Indonesia sedang hidupkan kembali.Karenanya, rakyat pejuang di negeri revolusi. Baku kasih tahu sesama rakyat pejuang, untuk melakukan perlawanan terhadap rasisme dan penghianat bangsa Melansia. Baku kasih tahu sesama rakyat pejuang untuk menuju setiap penjara Penjajah. Siapkan mobil komando, bendera perlawanan rakyat pejuang, baju army, kacamata, ukalele, tifa dan diri Anda.
“ Situasi tidak akan pernah berubah atau diubah. Apabila rakyat pemilik jalan tidak bergerak di jalanan.”
Masalah Tuan Viktor Yeimo (V.Y) Harus Di Perhatikan Serius Dari Berbagai Elemen Di Papua.
Rakyat, pemuda dan mahasiswa Papua segera nyatakan sikap demi hukum, kemanusiaan untuk bebaskan Tuan Viktor Yeimo.
Kak V.Y bukan pelaku rasisme tapi Tuan V.Y adalah korban rasisme, demi menjaga kesatuan/persatuan rakyat Papua, Gereja, Cipayung, Kampus, Forum/Ikatan yang ada diatas tanah Papua segera nyatakan sikap.
Karena kita melihat dengan kondisi, fisik Tuan V.Y. sangat kurang baik, kita harus desak kepada DPRP, Gubernur Papua, Presiden RI untuk bebaskan.
Desak ke polda Papua untuk pindahkan dari Macko Brimob ke Polda Papua karena melihat nya dengan kondisi dan fisik kak V.Y kurang baik demi kesehatan.
ABNIEL DOO B.P. IPPMMEE SE Jayapura
GPM ASTUR, 08 Agustus 2021.
Bapak Polda Papua, Kami di Pertegas bahwa, segera bebaskan tn.Victor Yeimo. Tanpa Syarat!!!
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Diminta Pindahkan Victor Yeimo ke Lapas
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Diminta Pindahkan Victor Yeimo ke Lapas
Siaran Pers Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua
Jayapura, nokenwene.com—-Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura segera memindahkan Victor F Trimo dari Rumah Tahanan Mako Brimob ke Lapas Abepura. Hal ini disampaikan Emanuel Gobai, koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran persnya di Jayapura, Sabtu (07/08/2021).
Pernyataan ini disampaikan Koalisi setelah penyidik Polda Papua melimpahkan berkas dan tahanan Victor F Yeimo kepada Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat (06/08/2021).
Gobai menjelaskan bahwa pada tanggal 6 Agustus 2021, Pinyidik Polda Papua melakukan pelimpahan berkas dan tahanan atas nama Viktor F Yeimo ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Pelimpahan Berkas dan tahanan itu dilakukan di Mako Brimob Polda Papua secara virtual.
Dalam proses penyerahan berkas dan tahanan itu, pihak penyidik bersama berkas dan Viktor F Yeimo didampingi kuasa hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua di Mako Brimob sementara jaksa penerima Berkas dan tahanan berada di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.ANDA MUNGKIN MENYUKAI
“Penyerahan berkas perkara khususnya dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (3) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana”, jelas Gobai, kuasa hukum Victor Yeimo.
Gobai pun mempertanyakan proses penyerahan berkas dan tahanan yang dilakukan secara virtual itu.
“Jaksa mengatakan bahwa dirinya ada kesibukan di kantor sehingga dilakukan secara virtual”, jelas Gobai.
Gobai menambahkan bahwa pada prinsipnya Pelimpahan Berkas dan tahanan secara virtual tidak diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sehingga tentunya yang dilakukan oleh jaksa itu jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan pelimpahan berkas dan tahanan yang berlaku.
“Berdasarkan fakta pelanggaran tersebut, melahirkan pertanyaan tersendiri berkaitan dengan komitmen pemenuhan hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 oleh jaksa sepanjang Viktor F Yeimo akan menjalani status sebagai tahanan jaksa”,ANDA MUNGKIN MENYUKAI
Gobai menjelaskan bahwa dalam proses penahanan Victor Yeimo selama ini terjadi pelanggaran atas hak-hak Victor sebagai tersangka.
Fakta pelanggaran hak-hak tersangka secara jelas-jelas terjadi pada saat jaksa menanyakan Viktor F Yeimo terkait ada hal yang ingin disampaikan, selanjutnya Viktor F Yeimo meminta pindahkan TAHANAN DARI RUTAN MAKO BRIMOB KE RUTAN LAPAS ABEPURA dengan pertimbangan pemenuhan
“Hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang diawal menjalani tahanan di Mako Brimob Polda Papua sempat terabaikan akibat SOP Mako Brimob Polda Papua serta kondisi psikologi Viktor F Yeimo yang tinggal sendirian dalam Rutan Mako Brimob Polda Papua dan kepengapan dalam Rutan Mako Brimob Polda Papua yang dapat membahayakan kesehatan tubuhnya”, keluh Gobai.
Selain itu Gobai menyalakan bahwa permintaan Viktor F Yeimo dengan argumentasi serta pengalaman yang dijalani sejak tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021 itu tidak dijawab secara professional oleh jaksa sebab beberapa kali terjadi miskomunikasi akibat jaringan internet sehingga suara handphone putus-putus.
“Terlepas dari itu, Jaksa yang menerima berkas dan tersangka Viktor F Yeimo juga tidak menyampaikan dengan jelas di Rutan mana jaksa akan menahan Viktor F Yeimo”, tambah Gobai.
Penyerahan berkas dan tersangka tanpa dihadiri Jaksa secara langsung membuat tidak adanya kepastian tempat penahanan Victor Yeimo selanjutnya. Hal ini bisa berakibat pada semakin terabaikannya hak-hak tersangka termasuk ketika Jaksa tidak menjelaskan tentang jadwal mengantar makanan bagi tersangka yang ditahan di Rutan Mako Brimob.
“Semua fakta hukum di atas secara langsung menunjukkan bahwa Institusi Kejaksaan Negeri Jayapura melalui jaksa penerima berkas dan tersangka atas nama Viktor F Yeimo terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan“ terang Gobai.
Berdasarkan pasal 8 ayat (3) huruf b UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Gobai menjelaskan bahwa dalam hal penyelidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Namun penyerahan secara virtual itu membuat Gobai menilai akan adanya pelanggaran terhadap hak-hak tersangka.
dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum” sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (3) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana karena dilakukan secara virtual. Terlepas dari fakta tersebut,
“Sikap Institusi Kejaksaan Negeri Jayapura melalui jaksa penerima berkas dan tersangka atas nama Viktor F Yeimo menunjukan dugaan akan terjadi pelanggaran hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana”, jelas Gobai.
Berdasarkan itu, dalam rangka pemenuhan hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku Kuasa Hukum Viktor F Yeimo menegaskan agar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura segera menjawab Permintaan pemindahan TAHANAN DARI RUTAN MAKO BRIMOB KE RUTAN LAPAS ABEPURA.
Selain itu Koalisi pun menegaskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua segera perintahkan Jaksa Pengawas Kajati Papua Cq Jaksa Pengawas Kajari Jayapura memeriksa Jaksa penerima berkas dan tersangka atas nama Viktor F Yeimo yang dilakukan tidak sesuai dengan perintah pasal 8 ayat (3) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981.
Koalisi pun meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua wajib mengawasi Institusi Kejaksaan Negeri Jayapura dalam mengimplementasi hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981.
Victor F Yeimo adalah seorang aktivis yang ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam kasus demonstrasi tolak rasisme pada 2019 lalu. Sejak penangkapannya ada dugaan terjadinya pelanggaran haknya termasuk hingga menyebabkan kondisi kesehatan Victor Yeimo memburuk.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, AlDP, PBB Cenderawasih, KPK Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan Jayapura, Elsham Papua, Walhi Papua, Yadupa, dan beberapa organisasi lainnya bergerak untuk mendampingi Victor Yeimo baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Victor Yeimo adalah juru bicara kaum tertidas di wilayah tritori West Papua sorong sampai merauke. Victor Yeimo bukan hanya milik KNPB atau milik PRP 112 organisasi, dia sesunggunya lidah dan mulut dari setip orang asli Papua yang tertindas oleh indonesia .
Sehingga tanpa melihat asal usul tanpa nemandang suku ras dan gologan mana pun yang kita menunjung tinggi adalah nilai kemanusiaan.
Kita semua yang hidup di tanah air papua barat sorong sampai merauke merasa diri bagian dari bangsa terkoloni, memiliki tangggung jawab moral untuk keselamatan Victor Yeimo juru bicara kaum tertindas di papua.
Apakah kita tega membiarkan manusia yang membela kemanusiaan itu nenyerit dalam terali besi kolonial.
Victor Yeimo adalah pejuang kemanusian dia bukan tetoris dia lidah dari seluruh kaum terjajah di West Papua
Kita bicara papua merdeka hanya karena kenanusiaan di papua agar bangsa ini tidak punah
Yang merasa diri kaum tertindas di papua, semua organisasi pos moral, semua NGO, solidaritas rakyat Indonesia, masyarakat Internasional dan seluruh rakyat papua orang melanesia dari sorong sampai Merauke.
Kami semua memiliki tanggung jawab moral demi nilai humanity untuk medesak agar.
Desak polda papua segera bebasakan Victor Yeimo
Desak Ombusmen perwakilan Papua, kejasaan tinggi papua segera pindahkan juru bicara rakyat tertindas VY dari Mako brimob ke LP Abepura.
Desak jaksa penuntut umum dan polda papua perlu memperhatikan hak tetsangka agar ada akses untuk memastikan kesehatan Jubir Internasional KNPB pusat
Polda papua Matius Fakhiri akan bertanggung jawab terhadap keamanan dan kesehatan Victor Yeimo semakin memburuk.
Kepada seluruh elemen gerakan perjuagan organisasi kemanusian, organisasi keagamaan, oraganisasi kemahasiswaan dan seluruh komponen rakyat Papua. Untuk mendukung mendesak polda Papua bebaskan VICTOR YEIMO tanpa syarat, sebab dia korban rasime bukan pelaku.