Noken Wene PEREMPUAN DAN ANAK PENDIDIKAN DAN KESEHATAN POLHUKAM SENI DAN BUDAYA EKONOMI LINGKUNGAN OPINI PERJALANAN LAINNYA ANDA MUNGKIN MENYUKAI Mgid Mgid Ternyata Mata Kabur hingga Katarak Bisa Anda Hilangkan dengan Ini Oqular Tampak Muda Itu Mudah: Kerutan Wajah Takut dengan Perawatan Ini! Skin Care Products Home Polhukam Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Diminta Pindahkan Victor Yeimo ke Lapas Siaran Pers Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua 7 Agustus 2021 Victor F Yeimo didampingi Emanuel Gobai, Kuasa Hukumnya dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua. (Foto: Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua) 0 SHARES Jayapura, nokenwene.com—-Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura segera memindahkan Victor F Trimo dari Rumah Tahanan Mako Brimob ke Lapas Abepura. Hal ini disampaikan Emanuel Gobai, koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran persnya di Jayapura, Sabtu (07/08/2021). RelatedPosts Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya: Pecat Oknum TNI-AU Yang Injak Kepala Orang Papua Korban Kekerasan Aparat di Papua Dianggap Gampang Ditawar Kompensasi Pernyataan ini disampaikan Koalisi setelah penyidik Polda Papua melimpahkan berkas dan tahanan Victor F Yeimo kepada Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat (06/08/2021). Gobai menjelaskan bahwa pada tanggal 6 Agustus 2021, Pinyidik Polda Papua melakukan pelimpahan berkas dan tahanan atas nama Viktor F Yeimo ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Pelimpahan Berkas dan tahanan itu dilakukan di Mako Brimob Polda Papua secara virtual. Dalam proses penyerahan berkas dan tahanan itu, pihak penyidik bersama berkas dan Viktor F Yeimo didampingi kuasa hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua di Mako Brimob sementara jaksa penerima Berkas dan tahanan berada di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. ANDA MUNGKIN MENYUKAI Mgid Mgid Wanita 67 Tahun dengan Wajah Bayi: Dia Lakukan Ini sebelum Tidur Glolift Ternyata Mata Kabur hingga Katarak Bisa Anda Hilangkan dengan Ini Oqular Bagaimana Cara Mengembalikan Penglihatan 100% tanpa Operasi? Oqular “Penyerahan berkas perkara khususnya dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (3) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana”, jelas Gobai, kuasa hukum Victor Yeimo. Gobai pun mempertanyakan proses penyerahan berkas dan tahanan yang dilakukan secara virtual itu. “Jaksa mengatakan bahwa dirinya ada kesibukan di kantor sehingga dilakukan secara virtual”, jelas Gobai. Gobai menambahkan bahwa pada prinsipnya Pelimpahan Berkas dan tahanan secara virtual tidak diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sehingga tentunya yang dilakukan oleh jaksa itu jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan pelimpahan berkas dan tahanan yang berlaku. “Berdasarkan fakta pelanggaran tersebut, melahirkan pertanyaan tersendiri berkaitan dengan komitmen pemenuhan hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 oleh jaksa sepanjang Viktor F Yeimo akan menjalani status sebagai tahanan jaksa”, ANDA MUNGKIN MENYUKAI Mgid Mgid Uang Selalu Datang Melimpah, jika Benda Ini Ada Dirumah! Money Amulet Cara Menghilangkan Papiloma secara Alami Dalam 24 Jam Wortex Jika Muncul Papiloma pada Dada, Leher atau Ketiak, Baca Ini! Wortex Gobai menjelaskan bahwa dalam proses penahanan Victor Yeimo selama ini terjadi pelanggaran atas hak-hak Victor sebagai tersangka. Fakta pelanggaran hak-hak tersangka secara jelas-jelas terjadi pada saat jaksa menanyakan Viktor F Yeimo terkait ada hal yang ingin disampaikan, selanjutnya Viktor F Yeimo meminta pindahkan TAHANAN DARI RUTAN MAKO BRIMOB KE RUTAN LAPAS ABEPURA dengan pertimbangan pemenuhan “Hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang diawal menjalani tahanan di Mako Brimob Polda Papua sempat terabaikan akibat SOP Mako Brimob Polda Papua serta kondisi psikologi Viktor F Yeimo yang tinggal sendirian dalam Rutan Mako Brimob Polda Papua dan kepengapan dalam Rutan Mako Brimob Polda Papua yang dapat membahayakan kesehatan tubuhnya”, keluh Gobai. Selain itu Gobai menyalakan bahwa permintaan Viktor F Yeimo dengan argumentasi serta pengalaman yang dijalani sejak tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021 itu tidak dijawab secara professional oleh jaksa sebab beberapa kali terjadi miskomunikasi akibat jaringan internet sehingga suara handphone putus-putus. “Terlepas dari itu, Jaksa yang menerima berkas dan tersangka Viktor F Yeimo juga tidak menyampaikan dengan jelas di Rutan mana jaksa akan menahan Viktor F Yeimo”, tambah Gobai. Penyerahan berkas dan tersangka tanpa dihadiri Jaksa secara langsung membuat tidak adanya kepastian tempat penahanan Victor Yeimo selanjutnya. Hal ini bisa berakibat pada semakin terabaikannya hak-hak tersangka termasuk ketika Jaksa tidak menjelaskan tentang jadwal mengantar makanan bagi tersangka yang ditahan di Rutan Mako Brimob. “Semua fakta hukum di atas secara langsung menunjukkan bahwa Institusi Kejaksaan Negeri Jayapura melalui jaksa penerima berkas dan tersangka atas nama Viktor F Yeimo terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan“ terang Gobai. Berdasarkan pasal 8 ayat (3) huruf b UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Gobai menjelaskan bahwa dalam hal penyelidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Namun penyerahan secara virtual itu membuat Gobai menilai akan adanya pelanggaran terhadap hak-hak tersangka. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum” sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (3) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana karena dilakukan secara virtual. Terlepas dari fakta tersebut, “Sikap Institusi Kejaksaan Negeri Jayapura melalui jaksa penerima berkas dan tersangka atas nama Viktor F Yeimo menunjukan dugaan akan terjadi pelanggaran hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana”, jelas Gobai. Berdasarkan itu, dalam rangka pemenuhan hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku Kuasa Hukum Viktor F Yeimo menegaskan agar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura segera menjawab Permintaan pemindahan TAHANAN DARI RUTAN MAKO BRIMOB KE RUTAN LAPAS ABEPURA. Selain itu Koalisi pun menegaskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua segera perintahkan Jaksa Pengawas Kajati Papua Cq Jaksa Pengawas Kajari Jayapura memeriksa Jaksa penerima berkas dan tersangka atas nama Viktor F Yeimo yang dilakukan tidak sesuai dengan perintah pasal 8 ayat (3) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981. Koalisi pun meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua wajib mengawasi Institusi Kejaksaan Negeri Jayapura dalam mengimplementasi hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981. Victor F Yeimo adalah seorang aktivis yang ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam kasus demonstrasi tolak rasisme pada 2019 lalu. Sejak penangkapannya ada dugaan terjadinya pelanggaran haknya termasuk hingga menyebabkan kondisi kesehatan Victor Yeimo memburuk. Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, AlDP, PBB Cenderawasih, KPK Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan Jayapura, Elsham Papua, Walhi Papua, Yadupa, dan beberapa organisasi lainnya bergerak untuk mendampingi Victor Yeimo baik secara litigasi maupun non-litigasi. TAGS: HAM PapuaKoalisi Penegak Hukum dan HAM PapuaRasismeVictor Yeimo KONTEN PROMOSI Mgid Mgid Wanita 55 Tahun dengan Wajah Bayi: Dia Lakukan Ini sebelum Tidur Skin Care Products Ternyata Mata Kabur hingga Katarak Bisa Anda Hilangkan dengan Ini Oqular Jika Muncul Papiloma pada Dada, Leher atau Ketiak, Baca Ini! Wortex Ayu Ting Ting Akhirnya Berkenan Dipersunting Igun! Ini Syaratnya Limelight Media PREVIOUS POST Bahas Dana Studi Akhir, Bupati Tatap Muka Dengan Mahasiswa Jayawijaya NEXT POST Bupati Yahukimo: Masyarakat Harus Patuhi Prokes TerkaitArtikel Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya: Pecat Oknum TNI-AU Yang Injak Kepala Orang Papua 30 JULI 2021 Aktivis HAM Pertanyakan Kehadiran Leadham Internasional di Papua Korban Kekerasan Aparat di Papua Dianggap Gampang Ditawar Kompensasi 30 JULI 2021 Ketua SOPPY: Dukungan Untuk Yunus Wonda jadi Wagub, Itu Pengkhianatan 22 JULI 2021 Pemuda dan Masyarakat Yahukimo Menolak OTSUS Jilid II dan DOB Pemuda dan Masyarakat Yahukimo Menolak OTSUS Jilid II dan DOB 15 JULI 2021 Komentar Artikel Terkini Kampung Pobiatma Meraih Piagam Penghargaan dari Pemda Jayawijaya Launching Buku Sejarah, Natan Pahabol : Sejarah Adalah Jati Diri Bupati Yahukimo: Masyarakat Harus Patuhi Prokes Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Diminta Pindahkan Victor Yeimo ke Lapas Bahas Dana Studi Akhir, Bupati Tatap Muka Dengan Mahasiswa Jayawijaya Pelantikan OPD dan Penyerahan SK CPNS Jayawijaya Akan Dilakukan Sebelum 17 Agustus DPC PDIP Jayawijaya Salurkan Bantuan Ke PAC Distrik Ibele Sistem Pemerintahan di Jayawijaya Seperti Perusahaan Pribadi Aspirasi Tidak Direspon, Mahasiswa Palang Kantor BKD Jayawijaya Bupati JRB Dinilai Gagal Memimpin Kabupaten Jayawijaya Soal Pembagian Paket Proyek, Bupati Jayawijaya Dinilai Sudah Adil NokenWene Nokenwene.com merupakan media publikasi bagi Jurnalisme Warga Noken yang digagas para sahabat jurnalis dan aktivis di Wamena, Papua Tentang Kami Kontak Follow us © 2017-2021 Nokenwene.com. All rights reserved. Search…