SURAT TERBUKA UNTUK KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA.Kepada Yth.Ibu Menteri Ketenagakerjaan Republik IndonesiaU.P Dirjen Binwas k3C.q Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan.Dengan hati serta pikiran yang terbuka.

SURAT TERBUKA UNTUK KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA.
Kepada Yth.
Ibu Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
U.P Dirjen Binwas k3
C.q Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan.
Dengan hati serta pikiran yang terbuka.
Demi tegaknya hukum ketenagakerjaan di Papua;
Demi menyelamatkan puluhan ribuh jiwa manusia;
Demi rasa keadilan serta kemanusiaan yang melekat terhadap #KORBANPHKSEPIHAKPTFREEPORTINDONESIA.
Untuk itu dalam kewenangnya untuk segera memanggil pejabat Pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Papua untuk segera mengeluarkan NOTA II atas tindak lanjut NOTA I yang dikeluarkan tanggal 16 Desember 2019 yang ditujukan kepada Manajemen Freeport Indonesia. Yang mana sampai saat ini terhitung 20 bulan berjalan Manajemen PT. Freeport Indonesia belum juga menjalankan perintah isi Nota I tersebut dan serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua pun juga belum juga menerbitkan NOTA II sebagai lanjutan yang mengacu kepada ketentuan Perturan Menteri Ketenagakerjaan RI No: 33 th 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, Pasal 31.
Perlu diketahui bahwa saat ini sudah berjalan 4 tahun lebih perjuangan mogok kerja (Moker) ribuan Buruh PT.Freeprot Indonesia, Privatisasi, Kontraktor, dan Sub Kontraktor dari sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai sekarang (2021) sudah terbitkan surat dari berbagai instansi lembaga Kepemerintahan RI, baik itu pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat yang pada prinsipnya isi surat tersebut menyatakan bahwa Mogok Kerja yang dilakukan oleh ribuan buruh Freeport Indonesia, adalah SAH sesuai dengan ketentuan UU 13 2003 tantang Ketenagakerjaan. Yang diantaranya:
1. Surat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika Nomor: 560/800/2017, Perihal Furlough dan Penetapan Mogok Kerja PUK SP KEP SPSI PT. Freeport Indonesia Tertanggal 28 Agustus 2017. menjelaskan bahwa “Fourloungh tidak dikenal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003;
2. Surat Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 1475/R-PMT/X/2017, Perihal Rekomendasi Terkait Pemutusan Hubungan Kerja PT. Freeport Indonesia Tertanggal 23 Oktober 2017. Yang pada prisipnya menyatakan bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh buruh Freeport Indonesia, Privatisasi, Kontraktor dan Sub Kontraktor sudah sesuai dengan ketentuan UU 13 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Surat Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Nomor: 560/1271, Perihal Penjelasan Penanganan Kasus PT. Freeport Indonesia Tertanggal 12 September 2018. Menyebutkan “Mogok Kerja yang dilakukan pekerja sudah selesai dengan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan bukti fisik yang diterima, maka Mogok Kerja yang dilakukan SAH sesuai Pasal 137 dan Pasal 140 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
4. Surat Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 178/TUN/XI/2018, Perihal Tindak Lanjut Terkait PHK dan Pencabutan Layanan BPJS terhadap 3.274 Eks Pekerja PT. Freeport Indonesia Tertanggal 2 November 2018. Yang pada prinsipnya menyatakan bahwa PT. Freeport Indonesia segera menyelesaikan permasalahan mogok kerja yang sudah sesuai dengan ketentuan UU 13 2003 tentang Ketenagakerja dengan mempekerjakan kembali serta membayarkan hak-haknya dan juga menyelesaikan pemblokiran akses BPJS Kesehatan;
5. Surat Gubernur Papua Nomor: 540/14807/SET, Perihal Penegasan Kasus Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia Tertanggal 19 Desember 2018. Yang menegaskan bahwa “Mogok kerja yang dilakukan pekerja PT. Freeport Indonesia, Privatisasi, Kontraktor dan Sub Kontraktor sejak 1 Mei 2017 telah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaa, pada pasal 137 dan Pasal 140 sehingga mogok kerja tersebut SAH. Maka Gubernur Papua menegaskan PT.Freeport Indonesia, Privatisasi, Kontraktor dan Sub Kontraktor Agar Mempekerjakan Kembali Dan serta Membayar Hak-Haknya Sebagaimana Mestinya Sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku di Indonesia;
6. Surat Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Nomor: 560/1455/2019, Perihal Nota Pemeriksaan I Tertanggal 16 Desember 2019. Terbitan surat ini atas hasil surat Perintah Dinas Tenaga Kerja Propinsi Papua Nomor : 802/419, tertanggal 25 Maret 2019 yang memerintahkan AGUS SUGIANTORO S.Kom dan SRI RAHMI, SH selaku Pengawas Ketenagakejraan Propinsi Papua untuk memeriksa maupun menguji norma-norma ketenagakerjaan di PT. Freeport Indonesia dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua. Yang dikirimkan Kepada Pimpinan Perusahaan PT. Freeport Indonesia. Yang pada prinsipnya dalam Nota Pemeriksaan I berisi :
1) PT. Freeport Indonesia diwajibkan untuk menyelesaikan permasalahan ini dijalur UU Nomor 2 Tahun 2004 sampai dengan mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial;
2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisian Hubungan Industrial belum ditetapkan baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Terhitung sejak tanggal 16 Desember 2019, hingga 30 hari kedepan PT. Freeport Indonesia tidak menjalankan kedua perintah isi Nota Pemeriksaan I diatas. Setelah 30 hari berlalu semestinya Pengawas Ketenagakerjaan menerbitkan Nota Pemeriksaan II, yang mengacu kepada ketentuan pada pasal 31, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Dalam rangka menanggapi sikap PT. Freeport Indonesia yang tidak menjalankan perintah isi Nota I tersebut. sedangkan jawaban atas nota 1 berdasarkan PT freeport Indonesia Nomor :036/IR/GEN/I/2020, tanggal 28 Januari 2020 merupakan bagian dari temuan pemeriksaan lanjutan oleh petugas pengawas berdasarkan surat Perintah Tugas Nomor: 802/1394 tanggal 09 Desember 2019.
Sebagaimana pertimbangan hukum dalam sengketa PTUN Jayapura perkara permohonan sikap diamnya pejabat negara ( Red Dinas Perindagkop UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua ) Fiktif Positif,majlis hakim dalam pertimbangannya antara lain “Menimbang, bahwa Permohonan Pemohon yang ditujukan kepada Termohon agar Termohon menerbitkan Nota Pemeriksaan II sebagaimanadimaksud dalam permohonannya (vide bukti P-2). Bahwa Nota Pemeriksaan II merupakan rangkaian tindaklanjut dari Nota Pemeriksaan I (vide bukti P-9=T-1) yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Termohon sehingga permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon tersebut terdapat keterkaitan dengan Nota Pemeriksaan I namun masing-masing Nota Pemeriksaan tersebut ditetapkan secara tersendiri. Bahwa berdasarkan bukti-bukti surat yang diajukan para pihak selama persidangan, tidak terdapat bukti surat maupun dalil para pihak yang menyatakan bahwa Termohon telah menetapkan dan/atau melakukan penerbitan Nota Pemeriksaan II sehingga Pengadilan berpendapat bahwa permohonan Pemohon telah memenuhi kriteria Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017;
Menimbang, bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara permohonan in litis sebagaimana didalam petitum permohonan yaitu mewajibkan Termohon untuk menerbitkan Keputusan berupa Nota Pemeriksaan II sebagaimana dalam Suratnya tertanggal 23 Maret 2020 (vide bukti P-2); Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa yang dimaksud dengan Nota Pemeriksaan adalah peringatan dan/atau perintah tertulis Pengawas Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada Pengusaha atau Pengurus untuk memperbaiki ketidakpatuhan terhadap Norma Ketenagakerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan diketahui bahwa sebelum adanya permohonan Pemohon yang ditujukan kepada Termohon untuk menerbitkan Nota Pemeriksaan II, Termohon telah menerbitkan Nota Pemeriksaan I (vide bukti P-9-T-1) yang isinya memuat adanya perselisihan antara Perusahaan dalam hal ini PT. FREEPORT INDONESIA dengan Para Pekerja berkaitan dengan Pemutusan Hubungan kerja dan perintah yang ditujukan kepada PT. FREEPORT INDONESIA yaitu :
1. Saudara diwajibkan menyelesaikan permasalahan ini dijalur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sampai dengan mendapatkan Putusan Tetap dari Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial.
2. Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan mencermati hal yang termuat dalam Nota Pemeriksaan I tersebut, terdapat fakta hukum bahwa Nota Pemeriksaan dikeluarkan oleh Termohon dengan didasarkan pada hasil pemeriksaan ketenagakerjaan yang dilakukan terhadap adanya dugaan pelanggaran berkaitan dengan ketidakpatuhan dalam melaksanakan norma ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Pengusaha dalam hal ini PT. FREEPORT INDONESIA dan perintah yang ditujukan kepada Pengusaha dalam hal ini PT. FREEPORT INDONESIA untuk memperbaiki ketidakpatuhan terhadap Norma Ketenagakerjaan sebagaimana telah diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa setelah mencermati permohonan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana dalam permohonannya agar diterbitkan Nota Pemeriksaan II apabila dihubungkan dengan definisi Nota Pemeriksaan (Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan) dan bukti P-9=T-1 berupa Nota Pemeriksaan I terdapat fakta hukum bahwa muatan substansi dari Nota Pemeriksaan pada dasarnya ditujukan kepada Pengusaha sebagai pemberi kerja dalam hal ini PT. FREEPORT INDONESIA yang berisi perintah untuk melaksanakan norma ketenagakerjaan terhadap permasalahan pemutusan hubungan kerja dalam hal ini kepentingan para pekerja/buruh PT. FREEPORT INDONESIA yang diwakili oleh Pemohon;
Menimbang, bahwa hal yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan benar kewajiban Termohon untuk menerbitkan Nota Pemeriksaan II sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan …. Dst, meskipun kepentingan dari Pemohon adalah terletak pada dilaksanakan atau tidaknya oleh PT. FREEPORT INDONESIA atas rekomendasi yang tertuang dalam Nota Pemeriksaan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dengan melihat pada karakteristik objek yang dimohonkan dalam perkara a quo, Majelis berketetapan bahwa meskipun permohonan yang diajukan oleh Pemohon ke Pengadilan guna mendapatkan putusan atas sikap diam dari Termohon atas Permohonan Pemohon sehingga berpedoman pada ketentuan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan permohonan tersebut dikabulkan, namun dengan melihat pada karekteristik KTUN yang dimohonkan oleh Pemohon kepada Termohon adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang tidak hanya mengandung unsur kepentingan dari Pemohon, tetapi juga mempunyai keterkaitan dengan kepentingan pihak ketiga dalam hal pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang dimohonkan oleh Pemohon yaitu pihak yang dituju (PT. Freeport Indonesia), dengan demikian berdasarkan kriteria objek yang dimohonkan ternyata tidak memenuhi syarat untuk diperiksa melalui Pemeriksaan Fiktif Positif sebagaimana Permohonan Pemohon; Kutipan pertimbangan hakim hal 91 s.d 96 Putusan No. 2/P/FP/2020/PTUN.JPR.”
Adanya distorsi pemahaman pelanggaran displin kerja antara mogok kerja dengan mangkir sesuai pkb/phi yang berlaku,menyangkal beradaan pelanggaran terhadap pemogokan yang diatur PKB dan PHI PTFI 2015-2017 pasal 26 Tata tertib kerja angka 11” Mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan mogok kerja dan penyampaian pendapat di muka umum; dan sanksinya PHK [31.32]” Melakukan, memfasilitasi, menghasut dan/atau menyuruh Pekerja lain untuk melakukan pemogokan atau unjuk rasa Pekerja yang tidak sah di Lingkungan Perusahaan”,melalui pengumunan eletronik Interoffice meno tertanggal 25 April 2017 Tanggapan tehadap pemberitahuan mogok SPSI,30 April 2017 Langkah-langkah Persiapan untuk Menghadapi Mogok Kerja dan Informasi Penting Mengenai Rencana Mogok Kerja.
Pasal 124 (2)”Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” sub penjelasan “Yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah kualitas dan kuantitas isi perjanjian kerja bersama tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundangan-undangan.
pasal 126 ayat (1) Undang Undang Nomor 1312003 tentangKetenagakerjaan dinyatakan bahwa Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pekerja/Buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB);Pasa 1338 KUHPerdata bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
Sehingga pengunaan kepmen 232 2003 bertentangan dengan hukum itu sendiri,karena untuk mogok tidak sah sudah diatur didalam PKB .
didalam pemberlakuan PKB/PHI tidak ada istilah kehususan penanganan tindakan disiplin terkecuali hal hal yang disepakati kekhususan penanganan industrial seprti perang suku sebagai bentuk kearifan lokal .
demikian penyampain padangan permasalahan perlu menjadi atensi khusus dari para pihak terkait

Salam
TRI PUSPITAL
Korlap Umum dispute mogok kerja PT Freeport Indonesia

cc ; tembusan surat terbuka

Pengungsian di Maybrat setalah Pendoropan MiliterPersoalan di Maybrat wilayah Aifat selatan dusun Awet Maym, Masyarakat sekitar dusun Awet Maym menggungsi keluar dan berjalan mengunggsi kehutan.

Pengungsian di Maybrat setalah Pendoropan Militer

Persoalan di Maybrat wilayah Aifat selatan dusun Awet Maym, Masyarakat sekitar dusun Awet Maym menggungsi keluar dan berjalan mengunggsi kehutan. Katakutan, traumatis serta ingatan masa lalu hingga sekarang rakyat merasakann kehadiran militer menjadikan masalah gangguan bagi masyarakat setempat dan pada saat ini, masyarakat dari dusun aweat maym melakukan menggungsi di belantara hutan sampai saat ini masih bertahan.

Penggungsian masyarakat sipil setalah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat di Maybrat melakukan penyerangan terhadapat militer TNI yang berjagaan di Pos yang dibangun di sana; Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat melakukan penyerangan dan membunuh 4 orang militer mati tempat , 1 orang militer luka parah dan dua melarikan diri. TPNPB melakukan operasi pada 02 september 2021 di tempat tersebut dan melakukan penyerangan. Dan kemudian pada 03 sepetember 2021 Masyarakat melakukan pengunggsian karena kehadiran militer dengan jumlah yang berlebihan. Setelah itu, pada hari itu juga Militer Indonesia menangkap dua orang di antaranya pertama Simon Waimbwer dan Maikel Yan, keduanya merupakan masayarakat biasa dan masih dalam proses penyelidikan oleh pihak militer Indonesia, pada hal keduanya tidak terlibat dalam penyerangan itu.

Pengunggsian besar-besaran juga terjadi pada 03 September di dusun Awet Maym ke hutan belantara dan dalam satuan militer mengeluarkan suarat operasi militer bahwa oparasi tersebut menurunkan 2 Pleton militer yang berisi satu pleton 22-55 orang militer dan itu hanya di media diumumkan. Keadaan pendoropan militer melebihi dari itu. Wajah militer di tanah Papua Barat maupun di wilayah Maybarat sama kelakukannya seperti di Intan jaya, Nduga dan Puncak bahkan seluruh teritori Wilayah Papua Barat. Karna Militer yang di turunkan di wilayah Papua Barat tidak lagi mengejar TPNPB setempat tetapi mengejar msayarakat juga dan menjalankan tugas operasi militernya. Maka dengan tegas:

1. Menolak Kehadiran Militer di Maybrat dan tanah Papua Barat
2. Militer Indonesia hentikan Operasi militer yang mengusir, mengungsikan masyarakat sipil dari dusun Awet Maym
3. Hentikan penagkapan masyarakat sipil yang tidak bersalah
4. Negara Indonesia segera selesaikan masalah Papua Barat yang kini belum selesai antara Tentara Pembebasan nasional Papua Barat dan Militer Indonesia dan membawa masalah Papua Barat ke meja Internasional.

Silahkan Advokasikan masalah pengungsian

Rakyat Maybrat Mengungsi!Rakyat West Papua di Maybrat, meninggalkan kampung halamannya. seribu orang lebih mengungsi ke Hutan. Seribu orang yang mengungsi, terdiri dari 18 kampung di Maybrat.

Rakyat Mengungsi!

Rakyat west Papua di Maybrat, meninggalkan kampung halamannya. seribu orang lebih mengungsi ke Hutan. Seribu orang yang mengungsi, terdiri dari 18 kampung di Maybrat.
Pengungsi rakyat ke Hutan sejak penembakan yang telah terjadi antara tentara pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang mengakibatkan 4 orang TNI gugur tertembak (meninggal).

Sejak tanggal 2 September 2021 Indonesia melalui Polda Papua Barat sudah melakukan pendoropan Militer ke Maybrat, Sampai saat ini terus berlanjut. Gubernur Papua Barat, Polda dan pangdam Papua Barat ikut serta turun di Maybrat. Dan Aparat gabungan TNI-POLRI telah melakukan pengurusakan rumah-rumah milik rakyat west Papua, menangkap 2 orang rakyat west Papua. Puskesmas, sekolah-sekolah dan aktivis umum lainnya dihentikan. Gereja-Gereja diambil alih oleh aparat gabungan TNI-POLRI, untuk menjadikan pos Militer. Saat di di beberapa kampung di Maybrat, Militer Gabungan sedang menggunakan Gereja sebagai pos Militer Gabungan.

Saat ini:

Saat ini rakyat west Papua di Maybrat sedang berlangsung melakukan pengungsian ke Hutan untuk mendapatkan keselamatan diri, keluarga dan sesama rakyat west Papua. Rakyat west Papua di Maybrat mencari keamanan diri, lebih memilih mengungsi ke Hutan-hutan karena rakyat merasa aman dihutan dan kampung lainnya yang belum dapat melakukan pendoropan Militer.

Rakyat Maybrat sangat traumatis dengan adanya pendoropan Militer Indonesia, juga mengingatnya Indonesia yang selalu mengutamakan penyelesaian melalui jalan keamanan (pendoropan Militer).Terutama,di Distrik Aifat selatan kab. Maybrat pada tanggal 3 dan 4 sampai hari ini masih terus berlangsung. Dari 18 kampung yang melakukan pengungsian masih di Hutan, sedang melakukan penampungan. Rakyat traumatis,panik dan masih dalam Hutan, karena Militer Gabungan ( TNI-Polri) sedang melakukan pendoropan yang rencananya akan melakukan operasi Militer di 18 Kampung. Terutama Aifat selatan dan Aifat Timur, sementara Aifat selatan Militer Gabungan sudah melakukan tindakan pengurusakan rumah-rumah milik rakyat, di 5 Kampung hancur dihantam oleh Militer Gabungan (TNI-POLRI). Semua harta-benda dan ternak milik rakyat hancur, 1 rumah dibakar milk salah satu milik orang tua.

Semua aktifitas tidak berjalan, Militer gabungan (TNI-POLRI) melakukan suiping dan operasi kepda rakyat west Papua untuk mencari tahu, pelaku penembakan (TPNPB).
Maikel yam dan Simon ditangkap pada tanggal 2, Simon dibebaskan beberapa saat kemudian karena berestatus sebagai SOTPOL PP dan Maikel masih ditahan Sampai saat ini. Pendoropan Militer ke Maybrat terus bergerak, penangkapan,teror terhadap rakyat west Papua di Maybrat sedang berlangsung.

Sementara, Rakyat west yang sudah tergabung dalam mengamankan diri, keluarga dan sesama rakyat west Papua di Maybrat karena trauma melihat tindakan Militer Gabungan (TNI-Polri). Masih bertahan di hutan tempat penampungan. Yang melakukan pengungsian terdiri dari; Mama, Anak kecil usia dini, orang tua lanjut usia, remaja laki-laki/P. Semua rakyat di Maybrat Masih terpencar di hutan dari 18 Kampung.

Lekuk Pulihkan Kesehatan nya Tn Victor Yeimo, Sang Pejuang Patriot Papua Barat😭💪🙏

Lekuk Pulihkan Kesehatan nya Tn Victor Yeimo, Sang Pejuang Patriot Papua Barat
=============================================
Lekaslah Pulih Pejuang. Jika Ada Harga Yg Bisa Membeli Kebenaran, Itu Adalah Dirimu Sendiri Sebagai Pejuang.

Lekaslah Pulih Pejuang. Jika Ada Nilai Yg Bisa Disetarakan Dengan Kebebasan, Itu Adalah Nyawamu Sebagai Pejuang.

Lekaslah Pulih Pejuang. Jika Ada Takaran Yg Bisa Menimbang Kebranian Perjuangan Satu Bangsa, Itu Adalah Nyalimu Sebagai Pejuang.

Perjuangan Ini Milik Rakyat Bangsa Papua. Mereka Bersamamu Dan Membutuhkanmu. Maka Lekaslah Pulih Camrade, Victor Yeimo. Kami Bersamamu, Pejuang.

#Rawarap

BANGSA PAPUA :DIMENSI HAKIKATNYANegeri ini dengan alam raya yang ADA dimiliki dan dikuasai oleh negara-negara suku yang terakhir menyebut dirinya Bangsa Papua atau Bangsa Melanesia.

BANGSA PAPUA :
DIMENSI HAKIKATNYA

Negeri ini dengan alam raya yang ADA dimiliki dan dikuasai oleh negara-negara suku yang terakhir menyebut dirinya Bangsa Papua atau Bangsa Melanesia.

Sebutan bangsa itu bukan isapan jempol belaka, tetapi dapat dibuktikan secara ilmiah, bahwa Bangsa Papua atau Bangsa Melanesia itu telah memenuhi persyaratan sebagai sebuah bangsa.
Misalnya, menurut perspektif Antropologi, sebuah bangsa wajib memenuhi suatu hierarki berikut :
1) Hierarki (struktur) kemanusiaan manusia yang bertitik tolak dari seorang pribadi/individu, keluarga, lineage, klen, phratry, mioety, suku, dan gabungan suku-suku itulah yang menjadi bangsa;
2) Lingkup teritorium sumber daya alam yang milik pribadi keluarga, lineage, klen, phratry, moiety, suku, dan gabungan negara-negara suku membentuk negeri milik sebuah bangsa;
3) Kebudayaan yang dipedomani, digunakan, dan dihargai oleh seorang pribadi, keluarga, lineage, klen, phratry, moiety, suku, dan gabungan suku-suku itulah yang membentuk kebudayaan bangsa;
4) Identitas yang menjadi roh, spirit, dan atau semangat pribadi, keluarga, lineage, klen, phratry, moiety, suku, dan gabungan suku-suku itulah yang membentuk identitas bangsa; dan
5) Kepercayaan seorang pribadi/individu, keluarga, lineage, klen, phratry, moiety, suku, dan gabungan suku yang mempunyai keyakinan terhadap ADAnya dunia tak terlihat yang mempengaruhi leluhurnya dan generasi berikutnya dalam seluruh dimensi kehidupannya.

Jadi, singkatnya, Bangsa Papua disebut bangsa karena :
1) Ada manusia yang disebut Bangsa Papua atau Bangsa Melanesia,
2) Ada teritorium alam raya yang sudah dimiliki dan dikuasai oleh Bangsa Papua,
3) Ada kebudayaan Bangsa Papua atau Melenesia,
4) Ada identitas Bangsa Papua atau Melanesia,
5) Adanya kepercayaan Bangsa Papua tentang Yang Ilahi atau Yang Abadi atau Pencipta.

Bangsa Papua atau Bangsa Melenesia berprinsip, bahwa berbagai bangsa atau gabungan bangsa di bumi ini telah membentuk negara-negara yang tidak terikat pada negara lain maka Bangsa Papua atau Bangsa Melanesia juga berkeyakinan, bahwa karena persyaratan bangsa sudah dipenuhinya maka kebutuhan Bangsa Papua atau Melanesia hanya satu yang belum ada, yaitu perwujudan “state, negara” sendiri, yaitu Negara Papua/Melanesia.

Perwujudan negara bagi Bangsa Papua merupakan perjuangan yang panjang, berbelit, penuh tantangan, dan memakan banyak korban jiwa karena ternyata Bangsa Papua pernah diduduki oleh negara lain sebelum mewujudkan negara Papua sekalipun jarak waktunya berbeda-beda, seperti Tidore, Ternate, Goram, Spanyol, Portugis, Jepang, Belanda, dan Indonesia sekarang.

Persoalan hari ini yang terjadi di Papua adalah Bangsa Papua melawan negara Indonesia. Ikatan “nation” Bangsa Papua/Melanesia itulah yang sedang diobrak-abrik oleh negara Indonesia di atas Tanah Papua.
Persoalannya akan berbeda ketika dalam perstiwa 1961 atau 1971 atau 1986 atau 2012 Bangsa Papua sudah menjadi negara berdaulat yang diakui secara de’jure dan de’facto maka hari ini, mungkin, negara Papua melawan negara Indonesia.

Dari rumusan persoalan diatas ini, saya ingin mengajak semua elemen Bangsa Papua untuk “merefleksi” lebih mendalam dan lebih luas tentang “energi” perjuangan Bangsa Papua yang selama ini sudah ADA itu untuk didaulat dalam koridor “state, negara”.

Jika perjuangan dilakukan dalam koridor negara maka beberapa kebutuhan mendesak dipenuhi, misalnya kekuatan army (tentu ini sudah ADA), kekuatan kaum intelektual (yang ini masih dikuasai oleh negara indonesia), kekuatan intelejen (kalaupun sudah ada PIS, Papuan Intelegen Service, namun powernya masih lemah), kuatan diplomat (dalam dan luar negara Papua, sangat lemah dalam hal ini), kekuatan generasi Bangsa Papua (orientasi nasionalis Papua, sebagai produk “nation” sudah ada, tetapi produk “state” belum ada), dan kekuatan kebudayaan Bangsa Papua (mengatasi upaya dekulturalisasi yang dikonstruksi oleh negara indonesia saat ini).

Semua kekuatan itulah yang dipadukan oleh para “state pionner” untuk dirajut sebagai power untuk menghadirkan “negara Papua” yang diidealkan oleh semua itu.
Pada akhir-akhir ini berbagai komponen yang ada didalam kekuasaan negara Indonesia berikhtiar untuk mendaulat konsep “Dialog Papua-Jakarta” dan “diplomasi internasional”, namun konstruksinya bersifat promordialisme suku (dominasi suku lebih dikedepankan). Jika konteksnya primordialisme maka Bangsa Papua atau Melanesia yang menginginkan Negara Papua akan lambat perwujudannya. Oleh karena itu, konteks primordialisme harus disingkirkan dan konteks atau dimensi Bangsa Papua wajib menjadi tema sentral perjuangan.

Apabila konteks atau dimensi Bangsa Papua hendak dikedepankan maka nilai-nilai budaya Papua wajib dijadikan modal untuk perjuangan. Modal budaya yang bisa dipakai adalah :
1) Kepercayaan, bermakna mempercayai peran seseorang sebagai pejuang sejati untuk mewujudkan tujuan Bangsa Papua, yaitu Mewujudkan Negara Papua;
2) Pengakuan, bermakna mengakui derajat kemampuan dan ketidakmampuan seorang saudara sebagai sesama Pejuang sejati untuk mewujudkan tujuan Bangsa Papua, yaitu Mewujudkan Negara Papua;
3) Pembagian kerja, bermakna memberi dan menerima tanggung jawab pekerjaan yang bertujuan mulia, yaitu untuk mewujudkan tujuan Bangsa Papua, yaitu Mewujudkan Negara Papua;
4) Berintegritas bermakna penuh kejujuran dalam mengemban tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan tujuan Bangsa Papua, yaitu Mewujudkan Negara Papua;
5) Konsisten bermakna seseorang bekerja dengan tidak atau tidak dengan “mudah terpengaruh” oleh hasutan orang lain untuk mewujudkan tujuan Bangsa Papua, yaitu Mewujudkan Negara Papua; dan
6) Bertanggung jawab bermakna seseorang mampu mengajukan pertanyaan dan mampu pula menjawab pertanyaan pihak lain dalam kontek untuk mewujudkan tujuan Bangsa Papua, yaitu Mewujudkan Negara Papua.

Nilai-nilai lain dapat ditambahkan oleh saudara lain, namun saya kira itu saja sudah cukup.
Selain nilai budaya itu, Bangsa Papua berkewajiban untuk merefleksikan ulang tentang pesan Rev.Ishak Samuel Kieje yang dimeteraikan di batu Aitumeri, Miei, Teleuk Wondama, bahwa …Bangsa Ini Akan Bangkit Untuk Memimpin Dirinya Sendiri… Menurut saya,
1) Pesan itu bersumber dari Tuhan Allah Bangsa Papua yang diterima oleh Ishak Samuel Kieje;
2) Bangsa Papua wajib berpikir dan berkelakuan “yang murni” dengan Pikiran Tuhan Allah Bangsa Papua dan Pikiran Bangsa Papua (dalam rangka itu, sebaiknya tidak campur aduk dengan pikiran Eropa, Asia, atau apapun perspektif bangsa lain didunia ini);
3) Bangsa Papua akan melahirkan seorang terpilih: namanya dicatat oleh Tuhan Allah Bangsa Papua sebagai Musa Papua, pada waktunya Tuhan maka Ia ditunjuk serentak memperoleh atribut pemimpin dari Tuhan Allah Bangsa Papua sebagai Musa Papua, dan bukan orang itu yang angkat jari atau menyebut dirinya sebagai pemimpin Bangsa Papua tetapi Tuhan Allah Bangsa Papualah yang bekerja mewujudkan hadirnya “Musa Papua”.

Kalau kondisinya demikian maka bilik primordialisme suku, wilayah adat, dan metode pencitraan wajib hukumnya untuk disingkirkan oleh dirinya sendiri atau melakukan rekonsiliasi internal suku, wilayah adat, dan klen atau keluarga. Hal itu penting karena nilai keselamatan, cinta kasih, kejujuran dan kebenaran adalah hakikat pembentuk identitas Bangsa Papua.

Marilah hai Bangsa Papua, berpikir cerdas sebagai sebuah bangsa yang diberkati Tuhan Allah, dan melakukan berbagai usaha perjuangan dengan cerdas, dan akhirnya kita memetik buah perjuangan cerdas kita sebagai berkat ADAnya Tuhan Allah Bangsa Papua.

Salam Kreatif Papua : Koyaaaao. Ujung Timur Negeri Khoyabuu yang dibawah Papua Barat, (05/09/ 2021)
by : Tupemani E. Yeimo. ✍️

“Jangan Biarkan Victor Yeimo Mati dalam Tahanan, Pengobatan Lebih Dahulu Sebelum Proses Hukum di Pengadilan”Polda Papua, kejaksaan sengaja membiarkan Victor Yeimo dalam tahanan Mako Brimob ingin menghilangkan nyawanya dalam tahanan. Sebab selama 3 bulan ditahan tanpa mempedulikan kesehatannya sampai saat ini. Karena penangkapan Juru Bicara Internasional KNPB Pusat VICTOR YEIMO pada tanggal 9 Mei 2021 di Kota Jayapura, oleh Polda Papua tanpa menunjukan surat perintah penangkapan, setelah melakukan penagkapan menerbitkan surat penangkapan adalah tidakan melawan hukum. Dengan demikian kami menilai bahwa penangkapan VY sengaja dilakukan hanya untuk menghilangkan nyawanya dalam tahanan. Karena alasan penangkapan dengan kasus rasisme itu tidak logis karena kasus rasisme sudah berakhir.

Press Release

“Jangan Biarkan Victor Yeimo Mati dalam Tahanan, Pengobatan Lebih Dahulu Sebelum Proses Hukum di Pengadilan”

Polda Papua, kejaksaan sengaja membiarkan Victor Yeimo dalam tahanan Mako Brimob ingin menghilangkan nyawanya dalam tahanan. Sebab selama 3 bulan ditahan tanpa mempedulikan kesehatannya sampai saat ini. Karena penangkapan Juru Bicara Internasional KNPB Pusat VICTOR YEIMO pada tanggal 9 Mei 2021 di Kota Jayapura, oleh Polda Papua tanpa menunjukan surat perintah penangkapan, setelah melakukan penagkapan menerbitkan surat penangkapan adalah tidakan melawan hukum. Dengan demikian kami menilai bahwa penangkapan VY sengaja dilakukan hanya untuk menghilangkan nyawanya dalam tahanan. Karena alasan penangkapan dengan kasus rasisme itu tidak logis karena kasus rasisme sudah berakhir.

Proses penangkapan tidak prosedural sampai dengan penahanan selama 3 bulan, sesuai dengan KUHP masa penahanan pertama 30 hari, masa tahanan pertama kemudian menambah lagi 30 hari menjadi 60 sudah dilewati sehingga demi hukum VY harus dibebaskan. Karena dalam penyelidikan atau pemeriksaan tidak ada barang bukti yang ditemukan baik bukti fisik maupun non-fisik.

Tidak ada barang bukti maka masa tahanan 60 hari VY harus bebas demi hukum, namun hal itu tidak dilakukan, dan menambah 30 hari masa tahanan menjadi 90 hari adalah melanggar hukum. Victor Yeimo menjalani masa tahanan selama 90 hari di dalam tahanan isolasi di Mako Brimob. Victor Yeimo sudah menjalankan masa tahanan 90 hari atau selama 3 bulan itu tidak wajar. Demi hukum dan keadilan dia harus dibebaskan karena hak-hak tersangka tidak dipenuhi oleh kepolisian sampai dengan dia mendapatkan sakit.

Kemudian pelimpahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan dilakukan pada tanggal 6 agustus 2021 melalui audio atau rekaman Visual itu melanggar hukum itu sendiri, karena tidak ada aturan dalam undang-undang yang mengatur bahwa pernyerahan berkas tersangka dari penyelidik kepolisian ke jaksa penuntut umum melalui visual. Karena berkas sudah dilimpahkan berarti harus mengatur juga pemindahan tahanan sebelum tahanan kepolisian menjadi tahanan jaksa. Maka perlu mengatur jam besuk keluarga, kerabat serta pemenuhan hak-hak tersangka namun sampai saat ini belum jelas.

Dia VY seakan seorang penjahat atau teroris yang harus diisolasi tidak mendapatkan udara sehat dan mendapat sinar mata hari. Tidak ada akses bagi keluarga atau kerabat yang mengujungi selama tahanan, hal ini menjadi pemicu Victor Yeimo sakit secara fisik maupun secara fisiologi sehingga badan semakin jatuh.

Kami menilai Polda Papua menahan VICTOR YEIMO selam 3 bulan di Mako Brimob dengan membatasi akses serta mengabaikan hak-hak tersangka adalah segaja dilakukan agar tanpa diketahui publik dan keluarga ingin membunuh Victor Yeimo dan mati dalam tahanan Mako Brimob.

Setelah pengacara VY dari LBH mengujungi di Mako Brimob diketahui tersangka sedang menderita sakit sehingga kondisi fisiknya menurun. Atas berkat kujungan pengacara ini kami rekan kerja dan publik ketahui Victor Yeimo sedang sakit. Jika tidak maka Jubir Internasional sekaligus Jubir Rakyat Papua PRP itu kemungkinan tidak selamat.

Desakan semua pihak atas kesehatan VY maka pihak kepolisian dan kejaksaan serta Polda bersam Dokter dari rumah sakit datang melakukan pemeriksaan terhadap VY namun hasil pemeriksaan dari Tim Dokter samapi saat ini belum jelas. Kami organisasi, keluarga dan publik belum mengetahui VY menderita karena sakit apa? dan bagaimana hasil pemeriksaanya dan penanganan pengobatan selanjutnya.

Setelah pemeriksaan selesai keluarga, dan kami organisasi serta rakyat Papua harus mengetahui hasilnya namun sampai saat ini hasil pemeriksaanya belum dikeluarkan untuk kita ketahui bersama. Supaya sebelum masuk ke proses pengadilan terlebih dahulu memperhatikan proses pengobatan selanjutnya seperti apa dan bila perlu proses hukum bisa dilakukan setelah memastikan Victor sehat betul.

Kami menilai proses pembiaran terhadap kesehatan Victor Yeimo sedang dilakukan oleh kejaksaan dan kepolisian, seharusnya demi kemanusiaan perlu mengutamakan kesehatan VY terlebih dahulu sebelum proses persidangan.

Kami sagat prihatin dengan kondisi kesehatan Jubir Internasional KNPB Pusat dan demi kemanusiaan serta kesehatan VY kami Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB ) menyampaikan beberapa tuntutan yang harus diperhatikan sebagai berikut:

1. Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan serta Polda Papua segera mengeluarkan atau mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan Victor Yeimo oleh Dokter dari Rumah Sakit Jayapura secara terbuka dan transparan kepada keluarga dan kepada organisasi serta kepada pengacara. Agar publik ketahui hasil pemeriksaan dan sakit apa yang dialami oleh VY supaya bisa pengobatan kesehatan lebih lanjut di rumah sakit.

2. Mendesak pihak Kejasaan Tinggi Papua, Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Jayapura dan Polda Papua serta pihak terkait segera hentikan dulu proses Hukum di pengadilan terhadap Victor Yeimo. Sebelum hasil pemeriksan dikelurkan oleh dokter dan pihak terkait untuk pengobatan lebih lanjut.

3. Mendesak kejaksaan segera memindakan Victor Yeimo dari Mako Brimob, dan berikan ruang atau akses pengobatan, ke rumah sakit sehingga kesehatan bisa pulih kembali sebelum Proses Hukum di Pengadilan.

4. Segera keluarkan hasil pemeriksaan kesehatan Victor Yeimo ke keluarga dan pengacara serta ke organisasi untuk rakyat Papua ketahui karena Victor Y. adalah milik rakyat Papua.

5. Mendesak Pemerintah Indonesia, Kapolri, Polda Papua, Kejaksaan Tinggi Papua dan pengadilan negeri segera menghentikan proses hukum terhadap VY karena penangkapan dan penahanan Jubir PRP dan KNPB itu tanpa dasar hukum. Karena VY harus dibebaskan tanpa syarat demi Hukum karena sudah melewati masa tahanan 90 hari.

Jika tuntutan kami tidak dipenuhi maka kami akan moblisasi umum rakyat papua menduduki semua markas kepolisian di seluruh tanah Papua, Sorong sampai Merauke.

Demikian press release Ini kami keluarkan dengan rasa penuh tanggung jawab, atas perhatian dan kerjasama demi kemanusian di Papua pada umumnya dan lebih khusus kesehatan VY tak lupa kami sampaikan berlimpah terima kasih. Tuhan memberkati.

Badan Pengurus Pusat KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (BPP-KNPB)

Vietnam, 20 Agustus 2021

Agus Kossay (Ketua Umum)

Ones Suhuniap (Jubir Nasional)

The TPNPB-OPM NEWSHari ini Tanggal 4 September 2021Brigadir Jenderal EGIANUS KOGEYA Panglima kodap III Ndugama Darakma Membokar Rahasi Penangkapan Camat Distrik Wusama bersama anak buahnya.

The TPNPB-OPM NEWS

Hari ini Tanggal 4 September 2021

Brigadir Jenderal EGIANUS KOGEYA Panglima kodap III Ndugama Darakma Membokar Rahasi Penangkapan Camat Distrik Wusama bersama anak buahnya.

Jika Saya sebagai Pimpinan Militer TPNPB-OPM Kodap III Ndugama yang tercoreng nama baik saya atas Kasus Penangkapan Masyarakat Sipil Non Militer Suku Nduga Kepala Distrik Wusama dan anak buahnya bupati, Wakil Bupati, sekda dan jayaran sementara Pemerintahan yang masih berjalan.

Perlu diketahui bahwa

Bapak Etius Baye adalah PNS yang berani buka baju dinas mendukung bapak Bupati pemilihan kemarin dan dia juga taru nayawa keluarganya korban hanya ambisi perlawanan politik kemarin dalam mendukung pemerintahan yang ada ini.

Dan sekarang juga pelapor penangkapan terhadap Camat Distrik Wusama Etius Baye ada di balik ini, Menyakut Jabatan kepala Distrik.

Ada Tim lawan yang bermain jadi Bupati terjebak, tolong kasih keluar camat Distrik Wusama itu, dia tidak ada hubungan dengan kami TPNPB-OPM Kodap III Ndugama Darakma.


Karena Masala internal Pemerintah Indonesia melalui Pemerintah daerah Kabupaten Yahukimo kait kan ke Komando Nasional KOMNAS TPNPB-OPM Kodap III Ndugama Darakma.
sudah tau dan sedang

Penangkapan camat tidak ada kaitan dengan Perjuangan Papua Merdeka.

Pemerintah harus tau ada pihak ketiga yang sementara bermain itu untuk menggagalkan Visi misi Bupati DIDIMUS YAHULI dan ESAU MIRAM.

Jika kami Pimpinan Militer TPNPB-OPM Kodap III Ndugama Darakma di bawa Pimpinan Brigadir Jenderal EGIANUS KOGEYA menjampaikan kepada:

1. Bapak Bupati Yahukimo
Dan Wakil Bupati segera Bebas kan Camat Wusama Bapak Etius Baye dan anak buahnya.

2.Segera Menjampaikan Permohonan Maaf Kepada Pimpinan Militer TPNPB-OPM Kodap III Ndugama Darakma yang mengaitkan Nama baiknya secara terbuka

Jika tidak , maka Saya anggap semua itu undangan buat saya maka saya tibah di Dekay dalam waktu yang singkat dan Semua Pendatang yang ada disitu akan sapu bersih .

Demikian laporan Panglima Komando daerah Pertahanan Kodap III Ndugama Darakma.

Ndugama 4 September 2021

Penanggung jawab Komando.

Brigadir Jenderal EGIANUS KOGEYA.
====================

Team Editor : Awak Media The TPNPB-OPMNEWS.

Hukum Indonesia Rasis Terhadap Rakyat di Papua, Karena itu Masalah Rasisme Sudah Selesainya Pada 2019 lalu.

Hukum Indonesia Rasis!

Hukum Indonesia memang rasis. Buktinya, korban rasisme justru dipenjara. Pelakunya tidak. Akibat orang Papua dipenjara karena protes, justru membuat pelaku rasis semakin kebal dan meningkat di Indonesia. Setiap hari kita baca komentar rasis orang Indonesia di media sosial terhadap orang Papua.

Hukum Indonesia melayani kepentingan penguasa Indonesia. Bukan untuk memberi keadilan hukum kepada orang Papua yang menjadi korban. Orang Papua dianggap tidak pantas dibela hak-haknya sebagai manusia dalam hukum Indonesia. Hukum jadi rasis. Hukum jadi senjata menjajah orang Papua.

Jadi, dengan demikian, yang punya niat untuk memisahkan orang Papua dari Indonesia adalah negara Indonesia. Hukum Indonesia adalah separatis, yang memisahkan manusia dan monyet. Hukum Indonesai sedang membentuk nasionalisme Papua. Hukum Indonesia menyadarkan orang Papua bahwa dirinya bukan orang Indonesia.

Jadi para Polisi, Jaksa, Hakim, Ahli hukum, di Indonesia silahkan jadi tim sukses kemerdekaan Papua. Kalian sedang membangkitkan niat orang Papua untuk berpisah dan merdeka. Sebab, memenjarakan 63 korban rasis itu membangkitkan niat 2,5 juta orang Papua untuk merdeka. Biarlah sakit hati ini menjadi ideologi, dan tindakanmu menjadi kutuk.

Sebab, penjara tidak akan pernah memenjarahkan perjuangan kemerdekaan! Sebaliknya, penjara akan membebaskan bangsa Papua. Bila bukan hari ini, besok, atau lusa. Itu pasti! Sebab, terjajah bukan takdir, karena nasib bangsa ini adalah kemerdekaan.

Victor Yeimo
Repost; 14 Mei 2020

Gadis Malanesia Papua Barat !!!

Gadis MELANESIA

Kaulah gadis melanesia
Kaulah gadis pujaan menawan hati
Gadis kulit hitam rambut keriting
Mewarnailah tanahmu Papua
Dengan senyuman manismu
Kaulah pemilik tanah Papua

Gadis melanesia
Hatiku melarah bukannya Aku takut
Namun karena dengan senyummu
Kau sangat menarikku
Jika aku melekat padamu

Gadis melanesia
Walau banyak perih dan pedih
Mendekatimu
Tetap semangat dan tak pernah berhenti
Untuk tersenyum
Diatas tanahmu Papua
Hay gadis melanesia.

Jayapura dok II RSD, 04 September 2021

Rakyat Sipil Takut Militer Indonesia alias TNI dan Polri – Pengungsian di Hutan – Kabupaten Maybrat – Provinsi Papua Barat 2021.

Rakyat Sipil Takut Militer Indonesia alias TNI dan Polri – Pengungsian dihutan – Kabupaten Maibrat – Provinsi Papua Barat.

Tadi malam, 3 September 2021

Pengungsian dari distrik aifat selatan, kampung awet maym, mereka keluar dari kampung halaman. karena di kampung halamannya sedang di kuasai oleh gabungan militer Indonesia (TNI-POLRI) dan mereka takut karena banyak pengalaman bahwa kelakuan anggota TNI dan POLRI itu tidak baik, mereka tidak bedakan rakyat sipil yang mana?.. dan TPNPB yang mana?..

Terus, mereka minta agar anggota TNI polri, Jangan masuk kempung-kampung kami tetapi kejar TPNPB ke hutan-hutan agar kampung-kampung kami, rakyat sipil pribumi yang tinggal. kata rakyat yang mengunsi.

Pendropan pasukan militer Indonesia ( TNI-POLRI) yang melibihi target, itu membuat rakyat panik dan takut, da kehadiran pasukan militer Indonesia banyak dan mencari oknum pelaku di mana mengejar ke kampung-kampung.

Lalu dilanjudkan dengan menempati pos di sekolah – sekolah dan gereja – gereja, sehingga kami rakyat dikampung-kampung semua pengungsi dihutan dan sampai saat ini sedang dihutan-hutan.

Kami mohon kepada pemerhati agar bisa melihat kami. Kami suda kehilangan hak hidup dikampung kita sendiri dan Tanah kita sendiri.

Sekali lagi Mohon dan advokasi oleh pemerhati.