SURAT TERBUKA UNTUK KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA.
Kepada Yth.
Ibu Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
U.P Dirjen Binwas k3
C.q Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan.
Dengan hati serta pikiran yang terbuka.
Demi tegaknya hukum ketenagakerjaan di Papua;
Demi menyelamatkan puluhan ribuh jiwa manusia;
Demi rasa keadilan serta kemanusiaan yang melekat terhadap #KORBANPHKSEPIHAKPTFREEPORTINDONESIA.
Untuk itu dalam kewenangnya untuk segera memanggil pejabat Pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Papua untuk segera mengeluarkan NOTA II atas tindak lanjut NOTA I yang dikeluarkan tanggal 16 Desember 2019 yang ditujukan kepada Manajemen Freeport Indonesia. Yang mana sampai saat ini terhitung 20 bulan berjalan Manajemen PT. Freeport Indonesia belum juga menjalankan perintah isi Nota I tersebut dan serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua pun juga belum juga menerbitkan NOTA II sebagai lanjutan yang mengacu kepada ketentuan Perturan Menteri Ketenagakerjaan RI No: 33 th 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, Pasal 31.
Perlu diketahui bahwa saat ini sudah berjalan 4 tahun lebih perjuangan mogok kerja (Moker) ribuan Buruh PT.Freeprot Indonesia, Privatisasi, Kontraktor, dan Sub Kontraktor dari sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai sekarang (2021) sudah terbitkan surat dari berbagai instansi lembaga Kepemerintahan RI, baik itu pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat yang pada prinsipnya isi surat tersebut menyatakan bahwa Mogok Kerja yang dilakukan oleh ribuan buruh Freeport Indonesia, adalah SAH sesuai dengan ketentuan UU 13 2003 tantang Ketenagakerjaan. Yang diantaranya:
1. Surat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika Nomor: 560/800/2017, Perihal Furlough dan Penetapan Mogok Kerja PUK SP KEP SPSI PT. Freeport Indonesia Tertanggal 28 Agustus 2017. menjelaskan bahwa “Fourloungh tidak dikenal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003;
2. Surat Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 1475/R-PMT/X/2017, Perihal Rekomendasi Terkait Pemutusan Hubungan Kerja PT. Freeport Indonesia Tertanggal 23 Oktober 2017. Yang pada prisipnya menyatakan bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh buruh Freeport Indonesia, Privatisasi, Kontraktor dan Sub Kontraktor sudah sesuai dengan ketentuan UU 13 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Surat Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Nomor: 560/1271, Perihal Penjelasan Penanganan Kasus PT. Freeport Indonesia Tertanggal 12 September 2018. Menyebutkan “Mogok Kerja yang dilakukan pekerja sudah selesai dengan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan bukti fisik yang diterima, maka Mogok Kerja yang dilakukan SAH sesuai Pasal 137 dan Pasal 140 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
4. Surat Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 178/TUN/XI/2018, Perihal Tindak Lanjut Terkait PHK dan Pencabutan Layanan BPJS terhadap 3.274 Eks Pekerja PT. Freeport Indonesia Tertanggal 2 November 2018. Yang pada prinsipnya menyatakan bahwa PT. Freeport Indonesia segera menyelesaikan permasalahan mogok kerja yang sudah sesuai dengan ketentuan UU 13 2003 tentang Ketenagakerja dengan mempekerjakan kembali serta membayarkan hak-haknya dan juga menyelesaikan pemblokiran akses BPJS Kesehatan;
5. Surat Gubernur Papua Nomor: 540/14807/SET, Perihal Penegasan Kasus Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia Tertanggal 19 Desember 2018. Yang menegaskan bahwa “Mogok kerja yang dilakukan pekerja PT. Freeport Indonesia, Privatisasi, Kontraktor dan Sub Kontraktor sejak 1 Mei 2017 telah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaa, pada pasal 137 dan Pasal 140 sehingga mogok kerja tersebut SAH. Maka Gubernur Papua menegaskan PT.Freeport Indonesia, Privatisasi, Kontraktor dan Sub Kontraktor Agar Mempekerjakan Kembali Dan serta Membayar Hak-Haknya Sebagaimana Mestinya Sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku di Indonesia;
6. Surat Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Nomor: 560/1455/2019, Perihal Nota Pemeriksaan I Tertanggal 16 Desember 2019. Terbitan surat ini atas hasil surat Perintah Dinas Tenaga Kerja Propinsi Papua Nomor : 802/419, tertanggal 25 Maret 2019 yang memerintahkan AGUS SUGIANTORO S.Kom dan SRI RAHMI, SH selaku Pengawas Ketenagakejraan Propinsi Papua untuk memeriksa maupun menguji norma-norma ketenagakerjaan di PT. Freeport Indonesia dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua. Yang dikirimkan Kepada Pimpinan Perusahaan PT. Freeport Indonesia. Yang pada prinsipnya dalam Nota Pemeriksaan I berisi :
1) PT. Freeport Indonesia diwajibkan untuk menyelesaikan permasalahan ini dijalur UU Nomor 2 Tahun 2004 sampai dengan mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial;
2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisian Hubungan Industrial belum ditetapkan baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Terhitung sejak tanggal 16 Desember 2019, hingga 30 hari kedepan PT. Freeport Indonesia tidak menjalankan kedua perintah isi Nota Pemeriksaan I diatas. Setelah 30 hari berlalu semestinya Pengawas Ketenagakerjaan menerbitkan Nota Pemeriksaan II, yang mengacu kepada ketentuan pada pasal 31, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Dalam rangka menanggapi sikap PT. Freeport Indonesia yang tidak menjalankan perintah isi Nota I tersebut. sedangkan jawaban atas nota 1 berdasarkan PT freeport Indonesia Nomor :036/IR/GEN/I/2020, tanggal 28 Januari 2020 merupakan bagian dari temuan pemeriksaan lanjutan oleh petugas pengawas berdasarkan surat Perintah Tugas Nomor: 802/1394 tanggal 09 Desember 2019.
Sebagaimana pertimbangan hukum dalam sengketa PTUN Jayapura perkara permohonan sikap diamnya pejabat negara ( Red Dinas Perindagkop UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua ) Fiktif Positif,majlis hakim dalam pertimbangannya antara lain “Menimbang, bahwa Permohonan Pemohon yang ditujukan kepada Termohon agar Termohon menerbitkan Nota Pemeriksaan II sebagaimanadimaksud dalam permohonannya (vide bukti P-2). Bahwa Nota Pemeriksaan II merupakan rangkaian tindaklanjut dari Nota Pemeriksaan I (vide bukti P-9=T-1) yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Termohon sehingga permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon tersebut terdapat keterkaitan dengan Nota Pemeriksaan I namun masing-masing Nota Pemeriksaan tersebut ditetapkan secara tersendiri. Bahwa berdasarkan bukti-bukti surat yang diajukan para pihak selama persidangan, tidak terdapat bukti surat maupun dalil para pihak yang menyatakan bahwa Termohon telah menetapkan dan/atau melakukan penerbitan Nota Pemeriksaan II sehingga Pengadilan berpendapat bahwa permohonan Pemohon telah memenuhi kriteria Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017;
Menimbang, bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara permohonan in litis sebagaimana didalam petitum permohonan yaitu mewajibkan Termohon untuk menerbitkan Keputusan berupa Nota Pemeriksaan II sebagaimana dalam Suratnya tertanggal 23 Maret 2020 (vide bukti P-2); Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa yang dimaksud dengan Nota Pemeriksaan adalah peringatan dan/atau perintah tertulis Pengawas Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada Pengusaha atau Pengurus untuk memperbaiki ketidakpatuhan terhadap Norma Ketenagakerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan diketahui bahwa sebelum adanya permohonan Pemohon yang ditujukan kepada Termohon untuk menerbitkan Nota Pemeriksaan II, Termohon telah menerbitkan Nota Pemeriksaan I (vide bukti P-9-T-1) yang isinya memuat adanya perselisihan antara Perusahaan dalam hal ini PT. FREEPORT INDONESIA dengan Para Pekerja berkaitan dengan Pemutusan Hubungan kerja dan perintah yang ditujukan kepada PT. FREEPORT INDONESIA yaitu :
1. Saudara diwajibkan menyelesaikan permasalahan ini dijalur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sampai dengan mendapatkan Putusan Tetap dari Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial.
2. Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan mencermati hal yang termuat dalam Nota Pemeriksaan I tersebut, terdapat fakta hukum bahwa Nota Pemeriksaan dikeluarkan oleh Termohon dengan didasarkan pada hasil pemeriksaan ketenagakerjaan yang dilakukan terhadap adanya dugaan pelanggaran berkaitan dengan ketidakpatuhan dalam melaksanakan norma ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Pengusaha dalam hal ini PT. FREEPORT INDONESIA dan perintah yang ditujukan kepada Pengusaha dalam hal ini PT. FREEPORT INDONESIA untuk memperbaiki ketidakpatuhan terhadap Norma Ketenagakerjaan sebagaimana telah diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa setelah mencermati permohonan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana dalam permohonannya agar diterbitkan Nota Pemeriksaan II apabila dihubungkan dengan definisi Nota Pemeriksaan (Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan) dan bukti P-9=T-1 berupa Nota Pemeriksaan I terdapat fakta hukum bahwa muatan substansi dari Nota Pemeriksaan pada dasarnya ditujukan kepada Pengusaha sebagai pemberi kerja dalam hal ini PT. FREEPORT INDONESIA yang berisi perintah untuk melaksanakan norma ketenagakerjaan terhadap permasalahan pemutusan hubungan kerja dalam hal ini kepentingan para pekerja/buruh PT. FREEPORT INDONESIA yang diwakili oleh Pemohon;
Menimbang, bahwa hal yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan benar kewajiban Termohon untuk menerbitkan Nota Pemeriksaan II sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan …. Dst, meskipun kepentingan dari Pemohon adalah terletak pada dilaksanakan atau tidaknya oleh PT. FREEPORT INDONESIA atas rekomendasi yang tertuang dalam Nota Pemeriksaan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dengan melihat pada karakteristik objek yang dimohonkan dalam perkara a quo, Majelis berketetapan bahwa meskipun permohonan yang diajukan oleh Pemohon ke Pengadilan guna mendapatkan putusan atas sikap diam dari Termohon atas Permohonan Pemohon sehingga berpedoman pada ketentuan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan permohonan tersebut dikabulkan, namun dengan melihat pada karekteristik KTUN yang dimohonkan oleh Pemohon kepada Termohon adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang tidak hanya mengandung unsur kepentingan dari Pemohon, tetapi juga mempunyai keterkaitan dengan kepentingan pihak ketiga dalam hal pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang dimohonkan oleh Pemohon yaitu pihak yang dituju (PT. Freeport Indonesia), dengan demikian berdasarkan kriteria objek yang dimohonkan ternyata tidak memenuhi syarat untuk diperiksa melalui Pemeriksaan Fiktif Positif sebagaimana Permohonan Pemohon; Kutipan pertimbangan hakim hal 91 s.d 96 Putusan No. 2/P/FP/2020/PTUN.JPR.”
Adanya distorsi pemahaman pelanggaran displin kerja antara mogok kerja dengan mangkir sesuai pkb/phi yang berlaku,menyangkal beradaan pelanggaran terhadap pemogokan yang diatur PKB dan PHI PTFI 2015-2017 pasal 26 Tata tertib kerja angka 11” Mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan mogok kerja dan penyampaian pendapat di muka umum; dan sanksinya PHK [31.32]” Melakukan, memfasilitasi, menghasut dan/atau menyuruh Pekerja lain untuk melakukan pemogokan atau unjuk rasa Pekerja yang tidak sah di Lingkungan Perusahaan”,melalui pengumunan eletronik Interoffice meno tertanggal 25 April 2017 Tanggapan tehadap pemberitahuan mogok SPSI,30 April 2017 Langkah-langkah Persiapan untuk Menghadapi Mogok Kerja dan Informasi Penting Mengenai Rencana Mogok Kerja.
Pasal 124 (2)”Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” sub penjelasan “Yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah kualitas dan kuantitas isi perjanjian kerja bersama tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundangan-undangan.
pasal 126 ayat (1) Undang Undang Nomor 1312003 tentangKetenagakerjaan dinyatakan bahwa Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pekerja/Buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB);Pasa 1338 KUHPerdata bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
Sehingga pengunaan kepmen 232 2003 bertentangan dengan hukum itu sendiri,karena untuk mogok tidak sah sudah diatur didalam PKB .
didalam pemberlakuan PKB/PHI tidak ada istilah kehususan penanganan tindakan disiplin terkecuali hal hal yang disepakati kekhususan penanganan industrial seprti perang suku sebagai bentuk kearifan lokal .
demikian penyampain padangan permasalahan perlu menjadi atensi khusus dari para pihak terkait
Salam
TRI PUSPITAL
Korlap Umum dispute mogok kerja PT Freeport Indonesia
cc ; tembusan surat terbuka




















